Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Sepasang suami istri penimbun minyak goreng di Walantaka, Kota Serang, Banten ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti minyak sebanyak 9.600 liter yang diperoleh dari rumah pasangan suami istri tersebut.
Diduga, kedua tersangka mengumpulkan minyak goreng tersebut lebih dari dua minggu.
"Kita sudah lakukan maraton pemeriksaan tadi malam sampai hari ini, dari 5 orang yang diamankan, sepasang suami istri selaku pemilik rumah," ujar kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada awak media di kantornya, Rabu (23/2/2022).
Pasangan suami istri itu menjadi tersangka pelaku penyimpan dan penimbun barang pokok melebihi batas maksimal.
Selain sepasang suami istri, pengendara mobil sebanyak 2 orang yang juga termasuk pembeli ikut diamankan.
Baca juga: Mendag Diminta Turun Langsung Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
"Kemudian satu orang penghuni rumah atau keponakan pemilik rumah," ucapnya.
"Hari ini sudah gelar kasusnya naik ke tahap penyidikan, hasil gelar sepakati sepasang suami istri kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga: 8.400 Liter Minyak Goreng Murah Didistribusikan ke Supermarket di Bandung, Ini Daftarnya
Polisi akan melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Kota Serang untuk mencari formula mengatasi kelangkaan minyak.
"Termasuk grosir besar untuk hadirkan barang ke store," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tetapkan Pasutri di Walantaka Kota Serang Sebagai Tersangka Akibat Timbun Minyak Goreng