TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, rudapaksa beserta pencurian dengan kekerasan terjadi 17 Februari 2022 pada pukul 02.00 WIB, dini hari di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
"Setelah kejadian korban melapor, kemudian langsung di tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan, 1X24 jam, pada tanggal 18 Februari 2022," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Pelaku rudapaksa disertai kekerasan dan pencurian, dengan menodongkan senjata airsoft gun kepada korbannya saat beraksi, tak berkutik saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kementerian PPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak oleh Paman dan Sepupu di Pangandaran
Bahkan satu orang tersangka tertatih-tatih saat berjalan karena kakinya dihadiahi timah panas, akibat melawan petugas saat ditangkap.
Total pelaku yang diamankan jajaran kepolisian sebanyak 4 orang, dua merupakan pelaku rudapaksa JB (25) dan S (20), dan dan dua orang lagi merupakan yang merencanakan kejahatan tersebut, yakni IS (26) dan JS (36).
Kusworo menjelaskan kronologi kejadian, pada tanggal 16 Februari 2022 sore hari, ada rencana korban bersama temannya inisial R, untuk karaoke bersama dengan mantan suaminya R beserta temannya.
"Total ada lelaki 4 orang, perempuan 2 orang," kata Kusworo.
Adapun korban yang merupakan seorang janda, menurut Kusworo, tidak kenal dengan 4 tersangka ini, korban hanya diajak temannya, saudari R.
Kusworo mengatakan, kemudian karena HP milik saudara R ini hilang atau terselip, kedua pelaku JB dan S mengajak si korban mencari di luar room karaoke.
"Pada saat di luar karena kondisi mabuk, motornya korban terjatuh, kemudian motornya di bawa oleh kedua tersangka JB dan S ke kebun teh, kemudian dilakukan perkosaan terhadap korban," ujar dia.
Adapun rudapaksa dilakukan secara bergiliran, yang pertama dilakukan oleh S kemudian oleh JB.
"Setelah dilakukan perkosaan kemudian korban dipukul oleh airsoft gun, kemudian mengambil perhiasan korban, dan HP milik korban," tuturnya.
Baca juga: Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah
Kusworo membenarkan, senjata air softgun tersebut digunakan untuk menakuti korban.
"Iya senjata airsoftgun itu ditodongkan kepada korban dan digunakan untuk memukul korban," katanya.
Ketika tersangka lengah, kata Kusworo, korban melarikan diri dan berteriak-teriak minta tolong karena teriakan korban, tersangka melarikan diri.
"Korban langsung laporan ke Polsek setempat, tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung, serta back up dari Polda Jabar, sehingga dalam waktu 1x24 jam tersangka berhasil diamankan," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan, dari empat tersangka salahsatunya, melakukan perlawanan, saat akan ditangkap sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kami menembak kakinya, sehingga perlawanannya pun berakhir," katanya.
Menurut Kusworo, barang hasil kejahatan belum sempat di bagi oleh para tersangka karena lebih dulu tersangka diamankan.
"Barang bukti berhasil diamankan. Baik itu sepeda motor, HP, dan lainnya," katanya.
Kusworo mengatakan, adapun yang dikenakan, yakni 364 KUHP dan atau 285 KUHP perkosaan dengan pencurian dan kekerasan.
"Masing-masing ancamannya 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TRAGIS, Janda di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Bergilir, Ditodong Airsoft Gun dan Dirampok