TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda diperas oleh rekan kerjanya terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah EH (25) seorang perempuan asal Kabupaten Manggarai.
Sementara pelakunya rekan kerja korban, pemuda 24 tahun berinisial LNBK.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende.
Kini LNBK sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Modus Tuduh Orang Tabrak Kucing, Pemuda di Lampung Peras Pengendara Mobil hingga Rp 500 Ribu
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Februari 2022.
Made Menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Kota Ruteng.
Pada awal bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku merekam video berkonten syur dengan objek korban tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar Pukul 15.07 Wita, pelaku dengan menggunakan fake account Facebook mengirimkan video yang memiliki muatan pornografi itu ke akun Facebook milik korban melalui inbox.
Pada Minggu 20 Februari sekitar pukul 03.00 Wita kiriman video tersebut dilihat oleh korban melalui akun facebook milik korban.
Dengan video yang dimiliki pelaku selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.
Atas laporan tersebut, unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, S.Tr.K. melakukan penyelidikan.
Baca juga: Petentang Petenteng Palak Pedagang Kuliner, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Dibekuk Polisi
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil teridentifikasi pemilik fake account Facebook yang Melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti yang didapat.
Selanjutnya unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku, jelas Made, berupa 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru dan 1 unit HP merk VIVO Y20 warna biru.
Kini pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan ke Unit Tipidter satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ancam Peras Dengan Modus Rekam Video Korban Berkonten Syur, Pria Asal Ende Diamankan Polisi
(Pos-Kupang.com/Robert Ropo)