TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Plt Wali Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Susanti Dewayani akhirnya mengkonfirmasi alasan dirinya mencopot sejumlah Plt Kepala Dinas, Badan, hingga Camat di Pemko Siantar.
Padahal Susanti Dewayani diketahui baru dua hari menjabat sebagai Plt Wali Kota Siantar.
Menurut Susanti Dewayani, langkah 'mencopot' para Plt ini dalam rangka percepatan pembangunan.
Dia beralasan, tindakannya yang mengganti sejumlah Plt itu direstui undang-undang.
"Soal pelantikan itu ada aturan mainnya, ada undang-undangnya, dan memang diizinkan," kata Susanti, Kamis (25/2/2022).
Dia mengatakan, para Plt memang harus diganti.
"Tujuan kami tidak lain adalah percepatan akselerasi pembangunan Kota Pematangsiantar supaya kita bisa lari secepat mungkin," kata mantan Direktur Utama RSUD Djasamen Saragih era Wali Kota Hefriansyah ini.
Diketahui, sebelum ada pencopotan ini, tepatnya Juli 2021 (era pemerintahan Hefriansyah Noor), sejumlah kepala dinas yang memenangi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemko Siantar tidak jelas nasibnya.
Baca juga: Baru 2 Hari Menjabat Plt Wali Kota Siantar, Susanti Ganti Sejumlah Kepala Dinas hingga Camat
Adapun penyebabnya, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah meminta agar hasil seleksi tersebut tidak dilanjutkan ke pelantikan, karena alasan kondusifitas.
Padahal, Mendagri sendiri tak menjelaskan kondusifitas yang dimaksud.
Dari hasil seleksi 10 jabatan Eselon II di lingkungan Pemko Siantar yang diumumkan di laman resminya, berikut ini peringkat dan nilai atau skor para peserta yang ikut seleksi:
I. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah:
1. Junaedi Antonius Sitanggang SSTP dengan skor 80,44
2. Naek M Tambunan SSos M dengan skor 75,55