News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan dan Anggota LBH Gadungan Peras Pemilik Toko di Bantul

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan

Laporan Wartawan Tribun Jogja  Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul mengungkap kasus pemerasan dan menangkap pelaku yang mengaku sebagai wartawan.

Pelaku merupakan sindikat yang menyasar toko jejaring atau toko retail di beberapa daerah, termasuk yang terbaru adalah di Kabupaten Bantul .

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan dua orang diamankan NS (58) perempuan asal Pabean Cantian, Surabaya dan AS (51) pria asal Simokerto, Surabaya membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda. 

"Pelaku mendatangi dua toko retail di wilayah Jalan Parangtritis untuk membeli makanan kecil dan minuman," ujarnya Kamis (24/2/2022).

Di toko pertama mereka membeli roti dan minuman, kemudian di toko kedua mereka membeli onigiri.

Tiga hari setelahnya, pada Minggu (6/2/2022) mereka kembali untuk komplain.

Saat komplain tersebut MA (37) perempuan asal Jebres, Surakarta turut dalam aksi pemerasan dan mengaku sebagai anak dari NS.  

"Ketiga pelaku kembali mendatangi toko jejaring tersebut. untuk komplain terkait status roti tersebut dianggap kadaluarsa.

Baca juga: Sopir Truk di Medan Sumut Disebut Jadi Korban Pemerasan 3 Oknum Ormas

Salah satu pelaku, mengatakan bahwa setelah memakan roti tersebut merasa mual muntah, intinya badannya tidak enak.

Di roti tersebut tertera expired tanggal 4 Februari, yang bersangkutan beli tanggal 3 tapi datang tanggal 6," urainya.  

Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dan mengintimidasi, menakut-nakuti pegawai yang ada di toko tersebut.

Apalagi tersangka saat beraksi mengaku sebagai wartawan dilengkapi dengan rompi bertulis pers dan menunjukan kartu pers.

"Mereka menakut-nakuti apabila kasus ini tidak diselesaikan atau tidak mendapat ganti rugi, akan diviralkan oleh pelaku," imbuhnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini