Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon akhirnya resmi bebas dari segala tuntutan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kasus Nurhayati atau kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati resmi dihentikan setelah Polres Cirebon melimpahkan tahap II ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti."
Baca juga: Polri Umumkan Kasus Nurhayati Dihentikan Malam Ini
"Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ujar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Pelimpahan tahap II dilakukan malam ini di Polres Cirebon Kota.
Asep N Mulyana mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.
"Insya Allah besok surat akan diserahkan," katanya.
Keputusan ini, kata Asep, secara resmi membebaskan Nurhayati dari segala tuntutan dan status tersangkanya gugur.
"Iya tidak ada kasusnya lagi," katanya.
Mabes Polri Akui Penyidik Polres Cirebon Tak Cermat
Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI bersepakat menghentikan kasus Nurhayati, bendahara Desa CItemu yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
Baca juga: Akui Tidak Cermat, Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini
Perkara Nurhayati telah dihentikan terhitung sejak Selasa (1/3/2022) malam.