TRIBUNNEWS.COM - AKBP M, seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan diduga merudapaksa IS, seorang remaja berusia 13 tahun.
Korban berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Kabid Propam Polda Sulses, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan adanya dugaan rudapaksa yang dilakukan AKBP M.
"Iya, sedang kita laksanakan penyelidikan," kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dikonfirmasi tribun, Senin (28/2/2022) siang.
Baca juga: Modus Bos Warkop di Mojokerto Rudapaksa Karyawatinya yang Masih Remaja, Dirayu lalu Diajak ke Kamar
Kapolda Sulsel Copot AKBP M
Buntut dari kasus dugaan rudapaksa yang menyeret namanya, AKPB M akhirnya dicopot dari posisinya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Pencopotan dilakukan oleh Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana.
Diberitakan TribunTimur, tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP M kini juga ditahan.
Pencopotan jabatan dan penahanan terhadap AKBP M untuk memudahkan dilakukannya pemeriksaan.
"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," ujarnya.
Korban bertetangga dengan Pelaku
IS, remaja yang menjadi korban rudapaksa ternyata merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Jarak rumah pelaku dan korban tak berjauhan.
Saat ini, korban telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian melengkapi berkas laporan.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Banjir Terjang Serang Banten | Polisi Berpangkat AKBP Diduga Rudapaksa Siswi SMP
Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengatakan, pada Selasa (1/3/2022) pihaknya mendampingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.
"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya, Selasa (1/3/22), sebagaimana diberitakan TribunTimur.
Sang Kuasa Hukum berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur berlaku
Kronologi rudapaksa
Dugaan rudapaksa itu awalnya bermula dari percobaan pencabulan oleh pelaku terhadap IS pada September 2021.
Karena belum berhasil, pelaku kemudian kembali melancarkan aksinya dan merudapaksa korban pada Oktober 2021.
Kala itu, pelaku di iming-imingi korban janji bakal memfasilitasi biaya sekolah.
Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.
"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya.
Baca juga: Kasus Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, AKBP M Dicopot dan Ditahan Propam
Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.
Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).
Ia menduga Kalau selain pencabulan anak di bawah umur ada kemungkinan akan berkembang ke trafficking.
"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga. Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.
Lanjutnya, kasus ini harus ditindaklanjuti. Jikalau ditindaklanjuti kasus ini pun akan melebar diduga trafficing.
Dimana menurut Amiruddin, ada campur tangan orang ketiga yang menghubungkan antara pelaku dan korban.
"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya dari sih pelaku ini. Kalau pengakuan korban ada orang total 3 bersama sih korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunTimur/Muslimin Emba/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)