Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Gadis belia berinisial Ma (17) di Sukabumi menikah dengan Mrs (18) di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
Mrs merupakan tahanan kasus narkoba.
Seusai ijab kabul, Mrs kembali ke ruang tahanan meninggalkan istri yang baru dinikahi.
Wajah gadis belia itu langsung basah oleh air mata karena melihat suaminya digiring kembali ke ruang tahanan.
Mempelai wanita MA hanya bisa menangis, Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru dinikahinya tanpa menjalani malam pertama dengan sang suami.
Kasat Rerserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Mar'ruf Murdianto mengakatan, Mrs ditangkap karena terbukti memiliki sabu-sabu.
Baca juga: Tukang Ojek Pembawa Sabu Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia
"Jadi tersangka ditangkap pada 8 Desember lalu 2021 di Perum Kandara, Cikole, karena kasus sabu-sabu dengan barang bukti 7,79 gram," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/3/2022).
Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Terduga pelaku ini ancaman 4 tahun penjara, karena terbukti ada barang bukti saat ditangkap," jelasnya.
Saat ini, kasusnya tangah dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap barang bukti tersebut.
"Masih penyidikan dan penyiapan berkas perkara," pungkas Maruf.
Hanya Diizinkan Menikah
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, IPTU Saribuono mengatakan, seuai dengan perizinan yang telah dilakukan bahwa yang bersangkutan hanya diizinkan untuk menikah saja.