Menanggapi soal ruang khusus bagi sopir, Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, aturan untuk membuat sekat khusus bagi bus umum sebelumnya sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Darat).
“Saat kecelakaan bus Safari di Tol Cipali sudah pernah kita sampaikan juga ke Ditjen Darat."
"Kedepan kita akan ke arah sana (membuat sekat pengemudi dan penumpang bus). Untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP),” ucap Wildan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)(Kompas.com/Achmad Faizal/Aprida Mega Nanda)
Berita lainnya seputar kecelakaan maut.