News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Remaja di Majalengka Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat FB, Aksi Dipergoki Orangtua Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis remaja dirudapaksa pria yang ia kenal lewat Facebbok.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya gadis remaja berinisial NSA.

Sementara pelaku pemuda 22 tahun bernama Cecep.

Korban dan pelaku saling mengenal lewat media sosial Facebook.

Setelah berkomunikasi secara intens satu sama lain, Cecep berhasil mengambil hati NSA.

Baca juga: Pelaku Tega Merudapaksa dan Membunuh AW di Sawah Besar Karena Status Hubungannya Digantung Korban

Selama berkomunikasi, Cecep meminta untuk melakukan hubungan suami istri kepada NSA.

Hingga kemudian keduanya sepakat untuk bertemu langsung. Bahkan untuk lebih meyakinkan, Cecep membujuk NSA agar mau berhubungan badan dengan dirinya pada malam hari.

Cecep bahkan menjanjikan akan memberi NSA uang jajan. Pertemuan pun terjadi pada bulan Senin, 28 Februari 2022 lalu.

Pelaku Rudapaksa ke Gadis 13 tahun di Majalengka Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka (Tribun Jabar / Eki Yulianto)

Cecep mendatangi rumah NSA sekitar pukul 00.30 WIB.

Melalui jendela, Cecep masuk dan bertemu dengan NSA.

"Di kamar korban lah, pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Luwu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung, Modus Pelaku Ancam Habisi Korban dan Adiknya

Namun, saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kedua orang tuanya terbangun. Serta memergoki anaknya sedang disetubuhi pelaku.

"Dari situ lah, pelaku ditangkap dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Majalengka," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.

"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kenalan di Facebook, Pria Dewasa di Majalengka Setubuhi Gadis 13 Tahun di Rumahnya

(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Berita lainya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini