TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang mahasiswi yang sedang hamil 6 bulan dihabisi oleh pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 29 tahun bernama Aji Setiawan.
Sedangkan korbannya perempuan malang berinisial NDY (19).
Motif dari kasus ini karena pelaku kesal dikejar-kejar untuk bertanggungjawab karena sudah menghamili korban.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TrubunBanyumas.com dan Kompas.com, Selasa (8/3/2022):
Baca juga: Pria di Kediri Aniaya 10 Orang, Ada 4 Korban Tewas, Diduga Depresi karena Dipecat dari Pekerjaannya
1. Berawal dari penemuan jasad
Kasus ini berawal saat warga menemukan jasad seorang wanita pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sementara lokasinya berada di area persawahan Desa/Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang merupakan warga sekitar.
Saat ditemukan, mayat dalam kondisi terapung dengan posisi telungkup.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Belakangan terungkap, korban berinisial NDY (19), warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
2. Hasil autopsi
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk dilakukan autopsi.
Hasilnya, ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Hingga disimpulkan korban tewas karena dibunuh.
Baca juga: Cemburu Gara-gara Masih Jalin Komunikasi, Pria di Lahat Habisi Mantan Suami Istrinya
Selain itu, korban juga tengah berbadan dua.
Petugas ruang jenazah RSUD dr Soeselo Slawi, Waras mengatakan, sudah ada janinnya dengan jenis kelamin perempuan.
"Hampir enam bulan (red, usia kehamilan). Sudah ada janinnya," katanya.
3. Pelaku diamankan
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang menghabisi korban.
Identitasnya adalah Aji Setiawan tidak lain pacar dari korban sendiri.
Aji ditangkap pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Detik-detik Calon Kades Tewas Dibunuh, Korban Dihabisi karena Pelaku Merasa Terancam, Ini Sebabnya
"Setelah kami melakukan proses pemeriksaan kepada keluarga korban dan juga sesuai hasil autopsi bahwa korban sedang hamil 6 bulan, penyelidikan kami kerucutkan pada orang terdekat."
"Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, kami mengamankan tersangka yang ternyata kekasih korban, di kos-kosan korban. Mereka sudah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun," urai Arie.
4. Pura-pura ikut cari korban
Arie melanjutkan penjelasannya, Aji merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Jumat (4/3/2022).
Sekitar pukul 21.30 WIB, Aji mendatangi korban di kos-kosan di Kelurahan Margdana Kota Tegal.
Aji kemudian mengajak korban keluar kos untuk makan seblak di sebuah warung dekat Pasar Margdana.
Selesai makan, Aji mengajak korban jalan-jalan mengendarai sepeda motor ke tempat yang sepi, di area persawahan Desa Dukuhturi.
Baca juga: Ada Pertengkaran Diduga Sebelum Suami Habisi Nyawa Istrinya, Lalu Akhiri Hidup Masuk Sumur di Bogor
Di lokasi inilah, pelaku menghabisi korban.
"Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah korban ke parit yang terdapat genangan air, tujuannya agar tidak terlihat orang lain."
"Setelahnya, tersangka meninggalkan TKP dan kembali ke kos-kosan korban untuk membuat alibi seolah-olah ia ikut mencari atau kehilangan korban," papar Arie.
Meskipun tersangka berusaha menutupi dan berpura-pura mencari korban melalui pesan Whatsapp tapi, menurut Kapolres, ada saksi yang melihat Aji menjemput Narti di kos-kosan.
Saksi tersebut di antaranya pemilik warung angkringan yang ada di depan kos-kosan Narti.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya, Aji mengakui perbuatannya.
5. Motif pelaku
Ari mengungkap, motif Aji membunuh kekasihnya adalah karena sakit hati sering dibanding-bandingkan dengan pria lain yang lebih mapan.
Selain itu korban juga mendesak pelaku untuk bertanggungjawab atas kehamilannya.
"Modusnya, tersangka gelap mata karena dikejar-kejar korban agar bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban meminta segera dinikahi."
Baca juga: Sakit Hati Disebut Alat Kelaminnya Kecil dan Belum Nikah, Pria di Sumsel Habisi Tetangga
"Namun, tersangka merasa tidak sanggup bertanggung jawab untuk membiayai, akhirnya tersangka emosi dan gelap mata, menghabisi nyawa korban," jelas Arie.
Kini Aji telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Karena, meskipun masih dalam kandungan, tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Arie.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika/Fajar Bahruddin Achmad)(Kompas.com/Tresno Setiadi)