Keluarga korban, yang tidak lain adalah keluarganya juga, melaporkan kepada Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Suradi, bahwa LM telah membunuh ibu kandungnya.
Suradi pun segera menghubungi anggota Jatanras Polres Berau untuk meringkus LM.
Setelah dibawa ke Mapolres Berau, saat dilakukan interogasi, LM akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri karena merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja,” jelasnya.
Pelaku akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal dari Polres Sorong Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut di sana. Pelaku juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun.
“Pelaku telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria yang Bunuh Ibu Kandungnya di Papua Barat Ditangkap di Kabupaten Berau
(TribunKaltim.co/ Renata Andini Pengesti)
Berita lainnya seputar anak bunuh ibu.