News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel Priyanto Minta Anak Buahnya Patuh Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah, Jangan Cengeng

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari dua sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam persidangan itu, terungkap ucapan Kolonel Priyanto yang membuat dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menuruti perintah untuk membuang jasad Handi dan Salsa.

Padahal, awalnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas menolak perintah tersebut.

Bahkan, Kopda Andreas sempat meminta Kolonel Priyanto agar membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas.

"Saksi dua berkata 'kasihan Bapak, itu anak orang. Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, membacakan naskah kronologi, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Namun, permintaan Kopda Andreas tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.

Kolonel Priyanto bahkan sempat menyinggung dirinya pernah mengebom sebuah rumah, namun aksinya tersebut tak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah dan tidak ketahuan'," ujar Wirdel, dilansir TribunJakarta.com.

Kendati demikian, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengaku mereka tak ingin mendapatkan masalah.

Tetapi, Kolonel Priyanto tetap memerintahkan keduanya membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'."

"'Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke Sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan.

Ucapan itu lantas membuat Koptu Ahmad dan Kopda Andreas terdiam.

Mereka pun membantu Kolonel Priyanto membuang dua sejoli itu ke aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Baca juga: Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg, Kolonel Priyanto Cs Berupaya Ubah Warna Cat Mobil

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Kasus Nagreg yang Tewaskan Sejoli Tinggal Menunggu Sidang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini