TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Seperti diketahui, kedua korban tabrak lari adalah Salsabila dan Handi Harisaputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada 8 Desember 2021 lalu.
Dilansir Kompas.com, Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.
Kolonel Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Tolak Saran Anak Buah, Kolonel Priyanto Pilih Buang Jasad Sejoli di Sungai Padahal Handi Masih Hidup
Baca juga: Ucapan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto: Kasihan Bapak, Itu Anak Orang Pasti Dicari Orang Tuanya
Selain itu, Kolonel Priyanto dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Apabila berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kita Tentara, Jangan Cengeng
Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Anak Buahnya Patuh Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah, Jangan Cengeng
Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Pembunuhan Berencana
Kolonel Priyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Keputusan diambil setelah Kolonel Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.
"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak Oditur Militer.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang.
Baca juga: Sempat Diminta Urungkan Rencana Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kamu Diam Saja
Baca juga: Ucapan Kolonel Priyanto Buat Anak Buahnya Menurut untuk Buang Jasad Handi-Salsa: Gak Usah Cengeng
Anak Buah Sempat Memohon Jangan Buang Sejoli ke Sungai
Dalam sidang dakwaan, terkuak percakapan Kolonel Priyanto dengan anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Awalnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tak mau membuang Salsabila serta Handi ke sungai.
Mereka meminta Kolonel Priyanto untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel Priyanto.
Baca juga: Terungkap Perbuatan Keji Kolonel Priyanto, Buang Handi Saputra ke Sungai Meski Merintih Kesakitan
Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg
Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Namun, Kolonel Priyanto tetap tak bergeming, hingga Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tatang Guritno) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Rr Dewi Kartika H)