News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sulteng Tahan Oknum Polisi Berpangkat Bripka Pelaku Penembakan Warga yang Berdemo di Parimo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat membubarkan massa aksi di Parimo menggunakan Water Canon dan Gas Air mata, Sabtu (12/2/2022) malam.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ditreskrimum Polda Sulteng menahan pesonel Polres Parigi Moutong (Parimo) Bripka H, selama 20 hari ke depan terkait dugaan penembakan pendemo hingga tewas, terjadi di Parimo, beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku sempat mangkir saat dipanggil dengan alasan sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, saat ini Bripka H ditahan di Rutan Polda Sulteng Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

"Proses pemeriksaan Bripka H sebagai tersangka sudah dilakukan hari Selasa kemarin.

Selanjutnya di dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan," kata Didik, Rabu (9/3/2022) siang.

Baca juga: Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri

Ia juga menjelaskan, saat ini tim penyidik dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin sudah menuju ke Polres Parimo.

"Itu untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat," tutur Didik.

Adapun Bripka H telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo sejak Jumat (4/3/2022).

 Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Erfaldi alias Aldi diketahui meninggal dunia paska personel Polres Parimo melakukan pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan, beberapa waktu lalu.

Tepatnya di Jl Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya terungkap proyektil ditemukan pada korban.

Berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa, identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748.

Senpi itu dipegang oleh Bripka H, merupakan personil dari Polres Parimo.
 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sempat Mangkir, Oknum Polisi Tersangka Kasus Warga Tewas Ditembak di Parimo Akhirnya Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini