"Ke DPRD dua kali, somasi dua kali, tapi tak direspon. Akhirnya kami mengajukan gugatan, " katanya, Rabu (9/3/2022)
Teguh mengatakan, penggugat menilai kebijakan itu dilaksanakan tanpa melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, perubahan nama jalan itu juga berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan warga.
Konsekuensinya, semua dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada.
Baca juga: Data Polres Kebumen: 13 Orang Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas Kurun Waktu 1,5 Bulan
Ini yang dinilainya merugikan kepentingan umum.
Sebab warga harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan alokasi waktu yang merepotkan untuk mengurus itu semua.
Ia pun meminta tergugat tidak merespon gugatan warga ini secara berlebihan.
Tetapi menganggapnya sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap roda pemerintahan.
"Kami hanya ingin pemerintah untuk membuat kebijakan harus prosedural.
Semua tahapan sesuai aturan harus dilalui. Tidak ujug-ujug menetapkan perubahan nama jalan, " katanya
Berikut nama jalan yang diganti namanya di Kebumen,
1. Jalan Pahlawan diganti dengan Jalan Sukarno-Hatta. Jaraknya dari ruas jalan Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen.
2. Ruas jalan yang mengelilingi alun-alun Kebumen diganti dengan Jalan Merdeka sebagai simbol Kota Perjuangan. Sebelumnya putaran alun-alun Kebumen masuk Jalan Pahlawan, Jalan Mayjen Soetoyo dan Jalan Veteran.
3. Jalan R. Bodronolo merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka dari lampu merah Simpang Empat Mertokondo sampai lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan.