TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).
Dilansir TribunSolo.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya setelah sidang, Selasa (8/3/2022).
"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.
Baca juga: 400 Mahasiswa Berpotensi Tersangka Korupsi, Ketua DPD RI Minta Penyidik Cermati Unsur Mens Rea
Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.
Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.
"Sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP," kata dia.
"Sehingga pada persidangan kemarin kita sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kita singkronkan guna mencari fakta persidangan," jelas dia.
Tanggapan Keluarga
Sementara itu keluarga Gilang Endi Saputra, menilai tuntutan hukuman 7 tahun tidak sebanding.
Kakak korban, Nova Rina Ekaputri, terus mengikuti proses persidangan tersebut.
Dia menilai tuntutan 7 tahun itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa adiknya.
"Kami menghormati proses hukum yang ada," katanya setelah sidang via zoom di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Jenazah Syahril Nurdiansyah Korban Tewas Penyerangan KKB Papua Dimakamkan di Bojong Gede
Nova sendiri menyori sejumlah fakta-fakta yang terungkap selama proses pengadilan berlangsung.
Seperti, Gilang sudah mengeluh sakit sehingga tidak kuat mengikuti kegiatan sejak Minggu pagi. Namun dipaksa untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut.
"Hingga akhirnya minggu siang, korban pingsan dan mengalami kejang, tetapi oleh panitia tidak diberikan pertolongan medis oleh tim medis," ujarnya.
"Minggu malam baru dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Dari keterangan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, sambung Nova, telah datang dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 22.05 wib.
Baca juga: Putri Kiai NU Asal Semarang Meninggal Kecelakaan di Mesir: Begini Kronologinya
"Dari keterangan salah satu saksi, Dimas salah satu petugas medis mengatakan kenapa baru dibawa rumah sakit sekarang," jelas dia.
"Ini meninggalnya sudah 3 sampai 4 jam yang lalu," ucapnya.
Kendati demikian, dia berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa tragedi Diklatsar maut Menwa UNS keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan, apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Darius meyakini tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini.
Hal ini didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.
"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan, jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," ujar dia.
Dia menilai, adanya pemukulan dengan matras, itu berbahan dari karet sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Karena itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat, kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," jelasnya.
Sidang lanjutan sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan dengan agenda pledoi.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Terdakwa Diklatsar Menwa Dituntut 7 Tahun, Keluarga: Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Gilang.
(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)