Aksi persetubuhan dilakukan pelaku pada Juni, Juli, dan Desember 2021.
Korban pun hamil.
Di dalam rumah, korban hanya tinggal bersama sang ayah dan adiknya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah keluarga curiga dengan bentuk fisik korban.
Keluarga lalu bertanya kepada korban hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lealea.
Mengutip Kompas.com, pelaku bersembunyi di semak-semak kebunnya.
Saat ditangkap, pelaku menyerang petugas menggunakan sebilah parang.
Kini pelaku berhasil diamankan polisi dan ditahan di Mapolres Baubau.
L terancam Pasal 81 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Ayah terhadap Putrinya hingga Hamil di Baubau Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Miftah, TribunnewsSultra/Harjum Ntry, Kompas.com/Defriatno Neke)