TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa menyita berbagai jenis barang impor ilegal asal Thailand, di Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bea Cukai juga mengamankan tiga tersangka terkait kasus tersebut.
Kepala Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengatakan pihaknya pada Selasa (8/3/2021) menindak dua mobil pikap di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam penindakan kali ini petugas mengamankan dua tersangka pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, dan teh Thailand ilegal.
"Selain itu, tiga sepeda motor yang juga diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," kata Tri Hartana kepada Prohaba, Rabu (9/3/2022).
Tri Hartana menceritakan proses penindakan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Patroli Bea Cukai Langsa Senin (7/3/2022).
Informasinya akan masuk barang impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
"Atas informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dan segera menuju lokasi," ujar Tri Hartana.
Selanjutnya, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 02.20 WIB Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pikap yang melaju kencang.
Tim kemudian mengejar kendaraan tersebut dan pukul 02.30 WIB tim berhasil mencegat dan menghentikannya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud dan mengamankan dua orang.
Pada pukul 02.40 WIB, tim juga berhasil menghentikan kendaraan pikap lainnya yang sedang melintas.
Baca juga: PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Investasi Ilegal
Saat dilakukan pemeriksaan awal, diamankan tiga orang yang terdiri atas satu sopir dan dua anak buah kapal (ABK) HSC.
Setelah memastikan muatan dua unit kendaraan tersebut adalah barang impor ilegal dan tidak dilindungi dokumen kepabeanan, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti dan tiga orang ke Kantor Bea Cukai Langsa.
"Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan Tri Hartana, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bunyinya, "Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun."
"Dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000."
Tri Hartana menambahkan kegiatan itu mereka lakukan sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector.
Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal oleh para penyelundup, khususnya di bawah wilayah Pengawasan Bea Cukai Langsa. (zb)
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Bea Cukai Langsa Tangkap 3 Tersangka Penyelundup Barang Ilegal dari Thailand