News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis berkebutuhan khusus dirudapaksa kakek 64 tahun di Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis berkebutuhan khusus di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya sebut saja namanya Melati (25).

Sementara pelakunya kakek berinisial KM (64).

Modus pelaku dengan mengancam akan menantet korban jika berani cerita perbuatan bejat KM ke orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton membenarkan kasus ini.

Baca juga: KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Sopir di Dalam Truk, 2 Pelaku Masih Berusia 17 Tahun

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan kakek asal Kecamatan Gempol itu.

"Tersangka mengancam korban akan disantet menjadi gila," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam.

KM saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam. (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bejat itu dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Selain itu, antara korban dan tersangka juga telah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.

Aksi tidak terpuji itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya sehingga langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013 

Pasalnya, korban yang ayahnya telah meninggal dunia itu selalu terbuka dan kerap bercerita tentang hal apa pun kepada ibunya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka pada Senin (7/3/2022) malam dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.

Anton menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hasil visum, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek di Cirebon Ancam Korban Bakal Disantet Jadi Gila Setelah Merudapaksa, Dilakukan di Kebun Bambu

(TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini