News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Terseret Kasus Kepemilikan Sabu 25,76 Gram

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Oknum kepala desa di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh  diduga kuat terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 25,7 gram dengan tersangka HN.

Tersangka HN yang memiliki sabu seberat 25,76 gram di Desa Lawe Saraf, Kecamatan Lawe Alas, Agara diamanlan polisi,  Jumat (4/3/2022) yang lalu.

"Kita telah layangkan surat panggilan pertama kepada oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat dan telah dititipkan ke pihak kecamatan," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH kepada Serambi, Rabu (9/3/2022).

Jika dalam pemanggilan pertama ini oknum penghulu desa tersebut tidak hadir, maka polisi akan melakukan pemanggilan kedua, dan terakhir akan dilakukan pemanggilan paksa.

Baca juga: KPK Prihatin OTT Tak Bikin Kepala Daerah Kapok Lakukan Korupsi

Baca juga: Polda Aceh Amankan 189 Kg Sabu-Sabu, Sempat Diwarnai Pengejaran Menggunakan Mobil

Seperti diketahui, tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB menangkap HN (46) warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, karena memiliki sabu seberat 25,76 gram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, mereka melakukan rekonstruksi penangkapan tersangka HN yang ditangkap bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dan dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dengan berat bruto 25,76 gram.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka mengaku ada kaitan dengan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat yang diduga masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba. (as)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Panggil Oknum Pengulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini