News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Polda Sumut Dikritik Karena Lambat Tangani Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.

Berikutnya, ada korban meninggal yang juga harus dipenuhi hak bagi keluarga korban apakah itu dalam bentuk restitusi ataupun kompensasi.

Ia menambahkan LPSK juga harus proaktif dalam memberikan akses keadilan bagi saksi dan korban yang telah melapor kepada kepolisian.

Baca juga: Terungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Ditelanjangi hingga Minum Air Seni

Dengan demikian, kendala pengungkapan kasus yang diakibatkan adanya ketakutan dari korban maupun saksi yang mengetahui keberadaan dan tindakan di luar batas kemanusiaan di kerangkeng itu bisa diminimalisir.

Hal lain yang menjadi sorotan KontraS adalah terkait temuan keterlibatan oknum Polisi dan TNI dalam kasus kerangkeng manusia.

Dinda menegaskan kepolisian melalui Bidang Propam, maupun TNI melalui POM, wajib bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap personelnya yang terlibat.

“Poin pentingnya, proses hukum bagi aparat Polisi dan TNI yang diduga terlibat harus dilakukan secara professional dan transparan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak malah jadi asumsi liar yang justru makin merusak citra Polisi dan TNI dihadapan publik," sebutnya.

Catatan terakhir, Kata Dinda, KontraS menilai kasus kerangkeng manusia ini bukan sekadar tindak pidana biasa.

Dari pola dan bentuk pelanggaran yang terjadi, Ia mengatakan lembaganya melihat apa yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Langkat bisa masuk kategori pelanggaran HAM Berat.

Jika demikian, maka bukan tidak mungkin diadili menggunakan mekanisme pengadilan HAM. Mengacu kepada Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran yang dapat diseret adalah pelanggaran HAM berat yang meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam UU ini adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematik dan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

“Bentuknya bisa banyak, pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, dan perampasan kemerdekaan seperti yang diduga terjadi di dalam kerangkeng manusia adalah beberapa contohnya," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Agar Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diproses Tuntas

Ia menambahkan, unsur meluas dan sistematik menunjukkan pada keterlibatan otoritas yang memegang kekuasaan sehingga terjadi pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat, keterlibatan otoritas pemegang kekuasaan sangat jelas.

Di situ ada Bupati Langkat, pejabat pemerintah lain, hingga aparat keamanan Negara. Jika melihat pada instrumen HAM internasional, istilah meluas merujuk pada jumlah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini