TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Polisi terus mendalami perkara arisan fiktif yang diduga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 21 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan arisan yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu ini dilaporkan para korban sejak Februari 2022 lalu.
Polisi menyita barang bukti aset yang dimiliki tersangka yaitu sebuah mobil yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.
"Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022), dilansir Kompas.com.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Baca juga: Nasib Apes Korban Arisan Bodong, Setiap Nagih Diusir hingga Diancam Dipolisikan Ayah Pelaku
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Arisan Online
Berikut fakta-fakta terkait kasus pasutri tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Korban hingga 150 Orang
Adapun korban dari pasutri ini mencapai 150 orang, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis alat kecantikan tersangka MAW.
"Dari korban ini ada 150 orang, namun yang berhasil dihimpun dari dua laporan ini ada 98 orang," kata Tompo.
Polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, tiga saksi dari bank, ahli pidana dan ahli Undang-undang ITE.
Baca juga: Oknum Polisi di Kalsel Jadi Tersangka, Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 9 M yang Dikelola sang Istri
Baca juga: Kasus Arisan Bodong Senilai Rp21 M di Sumedang, Wanita Muda Jadi Tersangka, sang Suami Ikut Terseret
Korban Diusir saat Menagih Uang Arisan
Diberitakan TribunJabar.id, korban arisan bodong itu mengaku diusir ketika menagih uang arisan mereka yang mengendap.
Bahkan, mereka diancam akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga bos arisan bodong.