News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri di Tegal Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Bawa Kabur Duit Polisi Rp 450 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku (belakang) penipuan dan penggelapan yang korbannya adalah anggota Polri di Tegal, Senin (14/3/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Pasangan suami istri, Moh Ramedon (35) dan Watiasih (35), warga Desa Pesarean, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menjadi tersangka aksi penipuan hingga menggelapkan uang ratusan juta rupiah. 

Korbannya aksi pasangan suami istri ini adalah anggota Polri. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku menipu korban dengan modus menjanjikan barang murah yang bernilai jual tinggi. 

Baca juga: Kemunculan Kabut di Tengah Perkotaan Selama 4 Jam Gegerkan Warga Tegal

Pelaku menawarkan besi harga murah dengan iming-iming, jika dijual lagi akan mendapatkan keuntungan yang besar. 

"Korban tergiur lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 450 juta agar dikelola pelaku, namun setelah uang diserahkan, pasutri tersebut justru dibawa kabur," kata AKBP Rahmad kepada Tribunjateng.com, Senin (14/3/2022).

Pelaku kabur ke Bengkulu.

Baca juga: Kasus Penggelapan Minyak FAME Senilai Rp 6,8 M di Riau, Ada 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Pelaku ditangkap dengan kerja sama bersama penyidik dari Polres Bengkulu. 

Kini pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

"Dalam kasus ini juga mengandung pesan, bahwa siapapun dapat menjadi korban pidana, baik anggota Polri maupun masyarakat sipil sehingga perlu lebih waspada," pesannya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota Polisi Kena Tipu, Pelaku Pasutri Warga Pesarean Tegal, Kabur Bawa Rp 450 Juta ke Bengkulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini