TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan sadis menimpa seorang janda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan korbannya wanita berusia 50 tahun bernama Murniati.
Sementara pelakunya seorang bocah remaja berinisial AM (16).
Akibat kejadian ini, Murniati tewas dan sejumlah hartanya raib digondol pelaku.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBone.com dan Kompas.com, Selasa (15/3/2022):
Baca juga: Perampok Sadis Diamankan di Lubuk Baja Batam, Pelaku Tusuk Korban
Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Senin (15/3/2022) pukul 09.45 Wita.
Murniati tergeletak dalam toko miliknya di Kompleks Pasar Lama, Desa Pattiro, Kecamatan Duaboccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Tubuh korban terdapat 13 luka benda tajam.
Penemuan korban bermula dari kecurigaan rekan sesama pedangan.
Saksi mata melihat pitu toko milik korban terbuka separuh dan banyak ceceran darah di dalam tokonya.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru untuk menjalani autopsi.
Setelah diperiksa, korban dibawa keluarganya untuk dikebumikan di kampung halamannya di Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe.
Baca juga: Kesal Dimarahi, Anak di Papua Barat Habisi dan Rampok Ibu Kandung, Uang Dipakai Check In Hotel
Uang dan emas raib
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menyebut, Murniati merupakan korban perampokan disertai kekerasan.
Sejumlah harta milik korban raib dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Uang sebanyak Rp40 juta dan emas seberat 50 gram digondol pelaku.
"Uang itu merupakan hasil penjualan pupuk kelompok tani," terang Ardiansyah.
Rencananya akan disetorkan, namun hilang di laci meja milik korban.
Pelaku berhasil diamankan
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (15/3/2022).
Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polres Bone dan Tim Resmob Polda Sulsel.
Baca juga: 3 Terdakwa Perampokan di Medan Dituntut 11 Tahun Penjara
Identitas pelaku masih di bawah umur berinisial AM (16).
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Kepergok korban saat beraksi
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membeberkan, kasus perampokan ini bermula saat aksi AM kepergok oleh korban.
Awalnya AM ingin mencuri rokok di toko milik Murniati.
Korban yang memergoki AM mengancam akan melaporkan pencurian itu ke polisi dan kerabatnya.
Baca juga: Kronologi Anggota Kowad TNI di Tenggarong Dirampok 2 Pemuda, Pelaku Paksa Korban Lepas Baju
AM sempat meminta maaf, namun korban tetap mengancam akan melaporkan.
AM yang naik pitam pun ke rumahnya dan mengambil pisau lalu mendatangi kembali korban.
"Pelaku merasa jengkel dan langsung menikam kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban lari masuk ke dalam rumah dan pelaku mendekati korban dan mengambil parang yang tersimpan di dekat dapur dan memarangi korban beberapa kali," urai Dharma.
Pelaku kemudian menggondol uang dan emas milik korban.
Kini AM harus siap menerima nasibnya dipenjara di usia belia.
Ia dijerat dengan pasal 338 KUH-Pidana dan atau Pasal 351ayat 3 KUH-Pidana.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)(Kompas.com/Abdul Haq)