Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN – Pengurus HDCI Bandung menjenguk dua anggotanya, Angga Permana Putra dan Agus Wardi yang menjadi tersangka kasus kecelakaan bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat.
Angga dan Agus telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ciamis.
Glenarto, ketua HDCI Bandung mengungkapkan, bahwa kedua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi baik dan tidak ada luka yang serius.
Mungkin tentunya, karena mengalami kejadian semacam ini, keduanya masih shock atas kejadian kemarin (12/3/2022).
Baca juga: 2 Bocah Kembar Ditabrak saat Menyeberang di Zebra Cross, Terungkap Siapa yang Pertama Kali Menabrak
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pengendara Moge sebagai Tersangka dalam Kasus Tabrak Anak Kembar di Pangandaran
Baca juga: Kepsek Sebut Anak Kembar yang Tewas Tertabrak Moge Selalu Disiplin Menyeberang di Zebra Cross
"Karena memang musibah, dan tidak mengharapkan kejadian ini terjadi," kata Glenarto.
Ia mengatakan, pihaknya dari HDCI Bandung akan melakukan pendampingan hukum kepada kedua anggotanya yang kini masih di proses di Polres Ciamis.
"Kami pastikan akan memberikan pendampingan bantuan hukum kepada keduanya, sehingga dengan pendampingan hukum yang kita lakukan mudah mudahan prosesnya bisa berjalan dengan lancar, transparan dan dapat terselesaikan dengan baik," ujar Glenarto.
Terkait penetapan kedua pengendara moge sebagai tersangka, HDCI Bandung menghormati langkah hukum dari polisi dan menganggap bahwa semua warga sama di depan hukum.
"Dengan penetapan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa polisi profesional dan semua sama di mata hukum," kata Glenarto, ketua HDCI Bandung, saat menjenguk kedua tersangka di unit laka lantas Polres Ciamis, Selasa (15/3/2022) sore.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketua HDCI Bandung Ungkap Kondisi Pengendara Moge yang Ditahan di Polres Ciamis Seusai Tabrak Bocah