News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Mantan Pejabat Kabupaten Ogan Komering Ilir Enggan Kembalikan Mobil Dinas Pajero

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir. Mun'im saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/3/2022) pagi.

Laporan Wartawan Tribun Sumsel  Winando Davinchi

TRIBUNNEWS.COM, OKI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait temuan indikasi kerugian negara akibat dua unit kendaraan roda empat yang masih dikuasai pihak lain.

Hasil pemeriksaan menemukan jika dua kendaraan yaitu Mitsubishi Pajero Sport T2 GLX (BG 1239 KZ) dan Mitsubishi Pajero DVD (BG 1123 KZ) dibeli tahun 2009 silam dengan anggaran Rp 1.399.500.000,00.

Kedua mobil dinas tersebut masih dikuasai oleh mantan Ketua DPRD OKI berinisial YM dan mantan Wakil Bupati OKI yakni EDZ.

Hingga terakhir pemeriksaan BPK tanggal 20 April 2021 lalu, pihak BPKAD belum ada tindak lanjutnya.

Berdasarkan pasal 21 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Di mana barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

Baca juga: Penjualan Kendaraan Mitsubishi Melejit 90,6 Persen di 2021

Saat ditemui langsung, Rabu (16/3/2022) Kepala BPKAD OKI, Ir. Mun'im membenarkan adanya perihal tersebut.

"Iya benar ada dua mantan pejabat yang hingga kini belum mengembalikan mobil operasional ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujarnya saat ditemui, Kamis (17/3/2022) pagi.

Dikatakan lebih lanjut, setelah adanya laporan dari BPK Sumsel.

Pihaknya Segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan.

"Sudah ditindak lanjuti dengan surat penagihan kepada yang bersangkutan langsung.

Sejak bulan April 2021 lalu atau sekitar seminggu dari teguran yang diterima dari BPK Sumsel," ungkap Mun'im.

Menurutnya untuk tindakan selanjutnya akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Kalau kami (BPKAD) hanya sebatas teguran saja dan untuk tindak selanjutnya seperti apa akan di kembalikan ke OPD masing-masing," terang dia.

"Semisal nantinya mobil dinas tersebut dikembalikan mereka maka kami akan mengajukan ke Bupati OKI apakah akan barang akan dilelang atau dipakai kembali," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Mantan Pejabat OKI Belum Kembalikan Mobdin Pajero, BPKAD Kirim Surat Penagihan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini