"Terungkapnya, setelah korban mengeluh sakit dibagi intim kepala ibunya, karena ada keluhan itu ibu korban langsung melaporkan ke perangkat desa dan Polsek setempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 82 ayat satu, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Jokis.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan terutama orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya karena kejadian kekerasan terhadap anak sangat tinggi di wilayahnya.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kecanduan Video Porno, Pemuda di Bangka Selatan Cabuli Balita, Korban Diiming-iming Permen Lolipop
(PosBelitung.co/Yuranda)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bangka Selatan.