TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya anak baru gede berinisial PY alias Bujang Alus (19).
Sementara korbannya balita berumur 4 tahun 8 bulan.
Pelaku dan korban adalah tetangga yang sama-sama tinggal di Kecamatan Payung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria membenarkan kasus ini.
Baca juga: Paman di Manado Lecehkan Keponakannya yang Masih Remaja, Modus Pelaku Pijat Korban
Ia mengatakan, pelaku mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya tersebut.
Modus pelaku dengan mengiming-iming korban dengan permen lollipop agar mau masuk ke kamarnya.
"Saya kasih permen dulu, permen lolilop yang ada kaki. Tapi nggak jadi saya setubuh karena korban teriak sakit dan saat itu juga sedang ada ibu saya di dapur," kata PY usai konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
PY juga mengakui kalau perbuatan yang dilakukannya salah karena kecanduan film dewasa.
Bahkan, hampir setiap malam dirinya menonton film biru tersebut.
"Saya khilaf, karena memang lagi nafsu setelah menonton film dewasa, tiap malam nonton film dewasa versi jepang," ucapnya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara merangkul balita, langsung membuka celana korban dan melakukan tindakan tersebut.
Baca juga: Modus Beri Uang, Mahasiswa di Ponorogo Lecehkan 6 Bocah Laki-laki, Pelaku Beraksi Dalam Masjid
"Kejadian di ruang tamu kediaman orangtuanya. Sabtu 19 Febuari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Balita yang menjadi korbannya itu berusia 4,8 Tahun," kata Jokis sapaan akrab Joko Isnawan.
Menurut Jokis, pelaku melakukan tindakan asusila karena menonton film porno sehingga nafsunya naik. Berdasarkan keterangan ibu korban katanya, tindakan tersebut baru satu kali oleh pelaku.
"Terungkapnya, setelah korban mengeluh sakit dibagi intim kepala ibunya, karena ada keluhan itu ibu korban langsung melaporkan ke perangkat desa dan Polsek setempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 82 ayat satu, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Jokis.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan terutama orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya karena kejadian kekerasan terhadap anak sangat tinggi di wilayahnya.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kecanduan Video Porno, Pemuda di Bangka Selatan Cabuli Balita, Korban Diiming-iming Permen Lolipop
(PosBelitung.co/Yuranda)