Pasalnya, kata Rengga, DS merupakan residivis dengan kasus pencurian.
Alhasil, SA berhasil dibekuk dengan mudah, yakni di kediamannya yang berlokasi di Jalan Milono, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
"Dan tidak hanya di sini. Dia juga melakukan hal tersebut di beberapa hotel di Balikpapan dan di Jawa."
"Total ada 6 laporan hotel. Modusnya sama, dengan KTP palsu," ungkap Rengga.
Adapun dari hasil perbuatannya, SA kini berhadapan dengan hukum.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gunakan Identitas Palsu untuk Sewa Kamar Penginapan, Pria Ini Tipu Manajemen Hotel di Balikpapan
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.