Kemudian, saksi Dedi lantas masuk ke halaman rumah milik Rudolf Manurung dengan melompati tembok pagar samping kiri rumah dan melancarkan aksinya sehingga bagian depan mobil terbakar.
Setelah kedua ban mobil terbakar, tiba-tiba dilihat oleh saksi Alamsyah alias Alam dan saksi Muhammad Irsad yang ketika itu sedang melintas di depan rumah Rudolf sehingga mereka berteriak ada kebarakan.
Kedua saksi lalu menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.
Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil terdakwa Hotman, namun kehabisan bahan bakar.
"Lalu, setelah di Pintu Tol Helvetia, terdakwa menyuruh saksi Dedi Setiawan alias Dedi turun dari mobil. 'Kau turun di sini. Jangan nampak-nampak dulu kau,” kata Randi Tambunan menirukan ucapan terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 ia ada melaporkan terdakwa Raja Hotman tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Indra Kenz Terungkap, sang Crazy Rich Medan Akui Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran penginapan/Guest House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dan terdakwa mendapatlan vonis dua tahun di PN Balige.
Sementara itu, Dedi Setiawan telah divonis Majelis Hakim PN Medan dengan ketua Mery Donna Pasaribu selama 6 tahun penjara.
JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding, hingga majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 Agustus 2021 lalu, kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini Dedi masih masih menempuh upaya hukum kasasi.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul;
Kompol Raja Hotman Ambarita yang Kerap Tersandung Kasus Pidana Cuma Divonis Satu Tahun Penjara