"Ibu balik sekitar jam 10 malam, saya tidur di luar, ibu langsung masuk ke kamar."
"Pas kejadian saya lihat ibu sudah minta tolong, ibu sudah penuh darah, saya panggil ibu-ibu, ibu hanya diam saja," ungkap R.
Baca juga: Nasib Brigadir AN yang Bakar Selingkuhan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya
Pelaku Seorang Residivis
Kapolres Kepahiang mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pelecehan.
"Tersangka residivis kasus percobaan tindak asusila di kawasan Desa Batu Bandung, dengan hukuman penjara selama satu tahun penjara," kata Suparman.
Kini pelaku kembali terjerat hukum setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup," jelas Suparman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri di Lubuk Penyamun Kepahiang, ES Residivis Kasus Pelecehan dan Saksikan Ibunya Dibunuh Ayah, Cerita Anak Korban: Ibu Minta Tolong, Saya Panggil, Ibu Hanya Diam
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)