TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus dua pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat hingga tewas.
Ternyata satu dari dua moge tersebut bodong.
Pelat nomer yang digunakan diperuntukkan kendaraan roda empat.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Ternyata pelat nomor D 1993 NA yang dipakai pada moge berwarna merah tersebut bukan peruntukan untuk sepeda motor.
Sesuai dengan register dan identifikasi kendaraan, nomor dengan awal angka 1 peruntukannya adalah untuk mobil roda 4.
Baca juga: Ditahan di Polres Ciamis, Begini Kondisi 2 Tersangka Pegendara Moge Penabrak Bocah Kembar
Baik itu mobil pribadi (warna hitam) atau mobil angkutan umum (kuning).
“Nomor awal 1... itu biasanya dipakai untuk mobil roda 4,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada Tribun Jabar, Jumat (18/3).
Menyusul adanya beberapa kejanggalan dari salah satu moge yang terlibat kecelakaan maut di jalan tersebut menurut AKP Zanuar pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ciamis.
“Ya untuk itu (melacak ada kejanggalan) kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim,” katanya.
Sementara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kembar, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) di Kedung Palungpung Tunggilis Sabtu (12/3) tersebut, pihak Polres Ciamis sudah menetapkan dua pengendara moge yakni AW dan AP sebagai tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Ciamis.
Mereka diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
Baca juga: Kepsek Sebut Anak Kembar yang Tewas Tertabrak Moge Selalu Disiplin Menyeberang di Zebra Cross
Baca juga: Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka
Kedua pengendara moge tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.