TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Seorang nelayan, Riki Andrian(30) warga Kota Tanjungbalai Sumatera Utara terancam dipenjara selama lima tahun.
Riki disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHPidana karena nekat mencuri sepeda motor milik seorang siswa.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com mengatakan tersangka diamankan pada Selasa(15/3/2022) lalu.
"Benar, tersangka kami amankan pada Selasa lalu, dimana tersangka kami amankan bersama dengan barang bukti sepeda motor yang sudah tidak berplat nomor yang dicurinya dari korban," kata Triyadi, Sabtu(19/3/2022).
Baca juga: Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api Saat Dini Hari, Warga Sukabumi Ini Ditangkap Polisi
Katanya, pengaman tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya kehilangan sepeda motor di sekolah saat menjemput soal daring ke sekolah.
"Atas laporan tersebut, kami kerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berada di Jalan MT Haryono, Kota Medan dan langsung diamankan," kata Triyadi.
Namun, barang bukti diletakan oleh tersangka di Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditimbun.
Baca juga: Curiga Ada Suara Mencurigakan di Ruang Tamu, Pria Gresik Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain
"Sehingga tersangka dan barangbukti kini telah berhasil diamankan," pungkasnya.
(Penulis: Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CURI Sepeda Motor Siswa, Nelayan di Tanjungbalai Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara