Satrekrim juga memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat restorative justice.
Setelah pihaknya menelaah kasus dari sisi persyaratan formil dan materiil.
Menurut Arief, secara syarat, kasus itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami damaikan keduanya, kami pertemukan di mapolres dan keduanya sudah saling memaafkan," kata Arief.
Saat didamaikan di kantor polisi, pasangan tersebut juga sempat menyampaikan permintaan maaf satu sama lain.
Sang istri juga mencium tangan sang suami.
Arief mengatakan, penyelesaian perkara itu merujuk pada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Juga sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami-Istri di Trenggalek Saling Lapor, Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif