TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur pastikan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala berjalan seperti biasa.
Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) No. 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid itu tidak diberlakukan.
Hal itu dibuktikan dengan SE yang dikeluarkan Pemkab Sampang nomor: 045.2/032.1/434.012/2022 tentang penggunaan pengeras suara untuk masjid, musholla, dan kegiatan keagamaan.
Berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi per tanggal 7 Maret 2022 tersebut terdapat tiga point yang disampaikan diantaranya,
Baca juga: Jelang Ramadhan, Masjid Berkonsep Modern dan Ramah Disabilitas Siap Dibangun di Bekasi
Pertama, mengajak semua organisasi atau lembaga keagamaan di Sampang untuk mempertimbangkan kearifan lokal dalam menyikapi surat edaran dimaksud sehingga tidak ada gejolak di masyarakat
Ke dua, masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan rutin di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara sebagai mana yang telah dilaksanakan sebelumnya dan tidak menggangu masyarakat sekitarnya.
Baca juga: Korban Selamat Penembakan Brutal Masjid Selandia Baru Selesaikan Perjalanan 350 Km untuk Perdamaian
Ke tiga, syiar Islam harus selalu digalakkan sehingga Sampang bisa menjadi Kabupaten yang agamis dengan tetap menghormati agama lain
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sampang Moh Tholkah membenarkan atas adanya SE tersebut, bahkan sudah di edarkan.
"Jadi dengan adanya SE ini masyarakat Sampang bisa melaksanakan kegiatan sesaui dengan kebiasaannya," pungkasnya. (Penulis: Hanggara Syahputra)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemkab Sampang Keluarkan SE Penggunaan Toa Masjid dan Musala Berjalan Seperti Biasa, Simak Isinya