Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan yang dikerangkeng Bupati langkat Non Aktif berinisial TRP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tgl 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat Non Aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Kesaksian Baru Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Ungkap Bagaimana Dewa Peranginangin Siksa Tahanan
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 thn ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.
"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya. (Cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul UPDATE TERKINI Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat, Polisi Tangkap 8 Orang Tersangka