TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polda Gorontalo mengungkap kronologi penembakan terhadap perwira menengah Polda Gorontalo pada Senin (20/3/2022).
Pelaku adalah RY, pria 31 tahun yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari.
Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.
Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.
“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.
Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut.
Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.
Baca juga: Istri AKBP Beni Mutahir Tak Sadarkan Diri Saat Jenazah Disemayamkan, Begini Suasana di Rumah Duka
Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.
"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban.
Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.