Dalam KUHP, seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa.
"Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya terhadap narkoba," ungkapnya.
Sementara untuk penjelasan keluarga soal tertangkapnya RRN dapat disimak lewat video ini:
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KASAT Narkoba Polres Binjai Angkat Bicara soal Viralnya Rekaman Dugaan Polisi Jebak Warga
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Satia)(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Berita lainnya seputar kejadian viral