TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dituntut enam tahun penjara terkait kasus asusila terhadap mahasiswinya, Kamis (24/3/2022).
Kuasa hukum Adhitia, Darmawan yang ditemui setelah sidang mengaku tidak menyangka kliennya ada mendapat tuntutan dengan lama hukuman seperti itu.
"Tuntutan itu tinggi, tentunya kami kecewa," ujarnya.
Sidang digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Polda Sumsel Kirim Lagi Berkas Dosen Unsri Reza Ghasarma ke Kejaksaan
Darmawan mengungkapkan, kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
"Berdasarkan pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Adhitya diantaranya perbuatan itu dilakukan antara dosen dan mahasiswinya," ungkapnya.
Meski begitu, Darmawan tetap menaruh kekecewaan pada tuntutan JPU.
Baca juga: Nama Aufar Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Olla Ramlan Isyaratkan Kemungkinan Berpisah
Untuk itu Adhitia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Korban itukan sudah berusia dewasa, jadi seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya
berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik.
Pelaku khilaf
Darmawan menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi lantaran salah satu dosen FKIP Sejarah Unsri tersebut sudah meminta maaf.
Pelaku, kata dia, sudah mengakui kesalahan yang sudah diperbuat.
"Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf. Di sisi lain, sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu orangnya baik," ujarnya saat ditemui setelah sidang.