Lanjut dikatakan, sebelumnya terdakwa kurang lebih sudah enam bulan menjadi dosen pembimbing bagi korban.
Tugas itu didapat terdakwa setelah menggantikan dosen senior yang kini sudah pensiun.
Terhadap korban, menurut Darmawan adalah mahasiswi berusia 22 tahun yang dinilainya sudah masuk dalam usia cakap untuk melakukan segala hal.
Termasuk untuk memberi perlawanan ketika aksi asusila itu terjadi.
"Cakap di sini artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur," ucapnya.
Meski tindakan asusila terjadi pada saat hari libur, namun Darmawan menegaskan antara kliennya dengan korban tidak memiliki hubungan spesial apapun kecuali hubungan dosen dan mahasiswi.
"Intinya kami akan mengajukan pledoi. Isinya nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Asusila ke Mahasiswi
dan
Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Sikap Kuasa Hukum