TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024) besok.
Agenda sidang yakni pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
Meski dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntutan tersebut dianggap janggal.
Berikut 3 kejanggalan tuntutan JPU yang dibacakan pada Senin (11/11/2024) lalu:
-
JPU Dianggap Cari Aman
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan tuntutan yang dibacakan Ujang Sutisna selaku Kepala Kejari Konawe Selatan, bukanlah tuntutan bebas.
"Dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya, Rabu (13/1//2024), dikutip dari YouTube NusantaraTV.
Menurutnya, JPU menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa namun bukan tindakan pidana.
Hal tersebut dilakukan agar posisi JPU aman dan tuntutannya diapresiasi publik.
"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."
"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," tukasnya.
Baca juga: Polda Sultra Benarkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Terseret Kasus Uang Damai Supriyani
2. Kesaksian Siswa Berbeda
Andri Darmawan menyoroti alasan JPU menuding Supriyani memukul siswa.
"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," tegasnya.
Selama proses sidang, saksi anak yang dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda terkait waktu pemukulan.
JPU yang kebingungan menetapkan kasus pemukulan terjadi pukul 10.00 Wita seusai yang tertulis di BAP.