TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dituntut enam tahun penjara terkait kasus asusila terhadap mahasiswinya, Kamis (24/3/2022).
Kuasa hukum Adhitia, Darmawan yang ditemui setelah sidang mengaku tidak menyangka kliennya ada mendapat tuntutan dengan lama hukuman seperti itu.
"Tuntutan itu tinggi, tentunya kami kecewa," ujarnya.
Sidang digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Polda Sumsel Kirim Lagi Berkas Dosen Unsri Reza Ghasarma ke Kejaksaan
Darmawan mengungkapkan, kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
"Berdasarkan pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Adhitya diantaranya perbuatan itu dilakukan antara dosen dan mahasiswinya," ungkapnya.
Meski begitu, Darmawan tetap menaruh kekecewaan pada tuntutan JPU.
Baca juga: Nama Aufar Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Olla Ramlan Isyaratkan Kemungkinan Berpisah
Untuk itu Adhitia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Korban itukan sudah berusia dewasa, jadi seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya
berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik.
Pelaku khilaf
Darmawan menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi lantaran salah satu dosen FKIP Sejarah Unsri tersebut sudah meminta maaf.
Pelaku, kata dia, sudah mengakui kesalahan yang sudah diperbuat.
"Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf. Di sisi lain, sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu orangnya baik," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
Lanjut dikatakan, sebelumnya terdakwa kurang lebih sudah enam bulan menjadi dosen pembimbing bagi korban.
Tugas itu didapat terdakwa setelah menggantikan dosen senior yang kini sudah pensiun.
Terhadap korban, menurut Darmawan adalah mahasiswi berusia 22 tahun yang dinilainya sudah masuk dalam usia cakap untuk melakukan segala hal.
Termasuk untuk memberi perlawanan ketika aksi asusila itu terjadi.
"Cakap di sini artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur," ucapnya.
Meski tindakan asusila terjadi pada saat hari libur, namun Darmawan menegaskan antara kliennya dengan korban tidak memiliki hubungan spesial apapun kecuali hubungan dosen dan mahasiswi.
"Intinya kami akan mengajukan pledoi. Isinya nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Asusila ke Mahasiswi
dan
Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Sikap Kuasa Hukum