TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- FAM, wanita yang menabrak ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Siantar ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini, FAM, warga Siantar Estate, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penahanan dilakukan usai polisi memeriksa beberapa saksi dan olah TKP.
Selain itu, polisi juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Wanita Tabrak Polres Siantar: Ibu Sebut Pelaku Harus Rutin Minum Obat, Ini Kata Kepala Desa
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan. Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).
Tatan menyebut, saat ini Polda Sumut sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari RS Bhayangkara TK II Medan wanita berhijab yang sudah ditahan.
Dia dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan.
Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan ada tidaknya keterlibatan FAF dalam jaringan terorisme.
Baca juga: Wanita Tabrak Pintu SPKT Polres Pematangsiantar, Sang Ibu Sampaikan Maaf: Kami Juga Keluarga Polisi
"Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal dan pasal 406 KUHP. Kemudian kami juga melakukan penyelidikan apakah si pelaku terlibat dengan kelompok-kelompok terlarang," ucapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nyaris menabrak polisi yang tengah bertugas mengatur lalu lintas di sekitar Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 21 Maret kemarin.
Wanita berinisial FAM itu menerobos Polres Pematang Siantar hingga akhirnya menabrak pintu kaca SPKT.
Akibatnya, pintu kaca dan sejumlah bangku di ruang itu rusak akibat ditabrak dengan kecepatan tinggi.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RESMI Ditahan, Wanita yang Tabrak Kantor Polres Siantar Melanggar Pasal Ini