Laporan Wartawab Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kaget mengetahui dirinya ditetapkan jadi tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik bapaknya.
Ini diungkapkan kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti.
Sangap mengatakan, Dewa langsung berkonsultasi dengan dirinya untuk membicarakan permasalahan hukum yang menjerat.
"Sebagai manusia pasti kaget.
Dia konsultasi ke saya secara hukum," kata kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan pengakuan Dewa yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Perangin-angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas di kerangkeng rumahnya.
Baca juga: Tersangka Anak Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Berjanji Hadir di Polda Sumut
Bahkan mereka menyebut Dewa dituduh.
"Anak muda yang tidak tau apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi."
Sangap mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat.
"Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan," tutupnya.
Saat ini, tujuh tersangka dugaan penganiyaan tahanan hingga meregang nyawa di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin masih diperiksa di Polda Sumut.
Salah satu diantaranya yang terlihat adalah Suparman, penjaga kerangkeng.
Dia nampak hadir mengenakan kemeja batik dan membawa ransel.
Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, belum juga hadir.
Kuasa hukumnya menyebut Dewa berjanji hadir usai jadwal shalat Jumat.
Namun hingga pukul 18:00 WIB dia tak kunjung hadir di Polda Sumut.
"Iya, Tadi malam habis ketemu memang dia mau kemari habis shalat Jum'at.
Nantinya gimana dia akan kabari saya. Jadwal begitu." (Cr25/ tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Merasa Tak Bersalah, Dewa Perangin-angin Kaget Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Milik Bapaknya