Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - FN (25), ibu bayi Khoirun Nisa Putri Mustofa terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (28/3/2022).
Hingga awal pekan ini, polisi masih merampungkan berkas perkara.
"Kami menyelesaikan BAP pekan ini," imbuh Komang Yogi.
FN, merupakan seorang ibu yang menjadi tersangka meninggalnya anak kandungnya pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Baca juga: 5 Bulan Tak Bertemu, Anak Bunga Sophia Dibawa Kabur Atilla Syach: Mama Masuk Rumah Sakit karena Itu
Bayi Nisa ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang berada di area dapur rumah keluarganya.
Keluarga melaporkan jika bayi itu hilang.
Setelah 2,5 jam dicari, rupanya sang bayi berada di dalam sumur.
Dia sudah meninggal dunia.
Meninggalnya bayi Nisa menimbulkan kecurigaan, meskipun awalnya keluarga menerima dan pasrah atas meninggalnya bayi berusia 30 hari tersebut.
Polisi pun melakukan pemeriksaan. Sabtu (26/3/2022), polisi menetapkan FN sebagai tersangka.
FN mengakui telah melempar anaknya ke dalam sumur.