News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Korban Perampokan, Sopir Taksi Online : 'Kau Mau Apa Silahkan, tapi Tolong Jangan Bunuh Saya'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AH (22), pelaku perampokan pengemudi taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, digiring polisi di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap pelaku perampokan sopir taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Tersangka pelaku terlihat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online itu terjadi pada tanggal 25 Maret 2022, tepatnya pukul 02.15 WIB.

 "Ini berawal dari pengemudi yang pada saat itu mendapatkan orderan untuk menjemput seseorang berinisial AH (22) di daerah Cilengkrang kemudian ingin diantarkan ke Kecamatan Ciparay," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Kusworo menambahkan, ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, tersangka AH mengatakan kepada korban, yang merupakan warga Baleendah, Irwan Rusmawan (56) untuk mengikutinya.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Pengemudi Taksi Online yang Beraksi di Kabupaten Bandung

"Sampai dengan gang kecil di mana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ, secara tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan dan penusukan ke leher korban," kata Kusworo.

Sehingga, kata Kusworo, korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri.

"Mengetahui diserang, korban mengatakan, kau mau apa silahkan?

Tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga," ujarnya.

Kusworo mengatakan, tersangka meminta agar korban meninggalkan handphone, dompet, dan mobil. 

"Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM-nya dan itu dipenuhi tersangka.

Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan dibawa lari oleh tersangka," tuturnya.

Kurang lebih dua hari, kata Kusworo, berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Reskrim Polresta Bandung bisa mengidentifikasi pelaku.

"Sehingga kami bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas tersangka, akhirnya pelaku bisa kami amankan pada tanggal 27 Maret 2022," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa mobil, handphone, dompet, senjata tajam. 

"Alhamdulillah lengkap, barang bukti hasil kejahatan bisa kami amankan, dan rencananya akan dikembalikan kepada korban," ucapnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyerahkan mobil pengemudi taksi Online, Irwan Rusmawan (56) yang menjadi korban perampokan, Senin (28/3/2022). ()

Sementara Irwan Rusmawan (56), pengemudi taksi online yang menjadi korban begal, di Ciparay Kabupaten Bandung, terlihat sumuringah, saat berada di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).

Hal tersebut karena tersangka pembegalan AH (22), berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Bandung.

Selain itu mobilnya yang raib karena dirampas tersangka, berhasil diamankan polisi.

Baca juga: Terjerat Pinjol Rp2 Juta, Pemuda di Bandung Rampok Sopir Taksi Online, Pura-pura Jadi Penumpang

Tak hanya itu, Kapolresta Bandung secara simbolis langsung menyerahkan kendaraannya yang berjenis mini bus kepadanya.

Irwan mengaku, bersyukur pelaku dan mobil miliknya berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung.

"Alhamdulillah bisa selesai, saya masih terauma saat bangun tidur ingat kejadian itu," kata Irwan, setelah menerima mobilnya.

Irwan mengaku, terharu saat mendengar jajaran Polresta Bandung, berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

"Sampai nangis dengar beritanya juga. Kita takut orang beranggapan miring. Apalagi, kan, mobil punya orang lain.

Ada ketakutan, tapi dengan terbuktinya sekarang ini, saya pribadi bisa membuktikan kepada orang lain bahwa kita masih memiliki kejujuran," ujarnya.

Setelah dipukul dan ditusuk, menurut Irwan, pelaku sempat memintanya memutar balik kendaraan karena jalan tersebut mentok.

 "Saya putar balik, terus dia ambil barang saya. Terus saya diancam jangan sampai teriak karena kalau teriak saya pasti dibunuh," tuturnya.

Kejadian tersebut, kata Irwan, di jalan sepi dekat sawah dan hanya ada dua rumah.

"Saya teriak minta tolong, datang warga, sama warga diantar ke Polsek, kemudian dianter Polsek ke rumah sakit," katanya.

Akibat kejadian tersebut, Irwan mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri dan lebam di pelipis matanya.

Menurut Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ujar Kusworo.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Sopir Taksi Online di Bandung yang Dibegal, Trauma Diancam Dihabisi, Bersyukur Mobil Kembali dan Perampok Sopir Taksi Online di Bandung Ditangkap, Korban Minta Tak Dibunuh, ''Saya Punya Keluarga''

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini