TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi dijadikan perangkat desa terjadi di Demak, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah oknum kepala desa (kades) bernama Muslikan.
Ia menjabat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Sementara korbannya bernama Wulandari.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sementara Muslikan harus menerima nasibnya dijadikan tersangka dan ditahan Ditreskrimum Polda Jateng.
Baca juga: Ngaku Punya Kenalan Petinggi Polri, Wanita di Mamuju Tipu Warga hingga Rp 100 Juta, Ini Modusnya
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangka, Muslikan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Tersangka membujuk korbannya bernama Wulandari untuk dijadikan Sekretaris Desa dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Sedangkan penahanan tersangka jual beli jabatan dilakukan sejak 21 Maret 2022. Tersangka direjat pasal 378 dan 372 KUHP.
"Peristiwanya September 2021 hingga Desember 2021," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Menurutnya, tersangka meminta uang ke korbannya sebesar Rp 470 juta. Namun setelah diserahkan uang tersebut korban tidak menjadi sekertaris desa. Karena itulah, ayah korban, Sarmun melapor ke polisi.
Sarmun mengatakan, uang yang diserahkan juga tidak dikembalikan meskipun anaknya tidak jadi sekretaris desa.
"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (17/2/2022) silam.
Baca juga: IRT Tertipu Pria yang Mengaku Pegawai BC, Sudah Transfer Rp 7,5 Juta Tapi Minyak Goreng Tak Diterima
Menurutnya, Muslikan mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan pada Oktober 2021. Sedangkan November, ia dua kali transfer uang ke rekening kades tersebut.