TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Polda Sumut belum menahan delapan tersangka penganiayaan yang berujung kematian di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (28/3/2022).
Setelah sebelumnya, Polda Sumut telah memanggil delapan tersangka guna melengkapi berkas.
Menurut Praktis Hukum Redianto Sidi, Polda Sumut telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam tugasnya melindungi rakyat.
Dalam aturan tindak pidana, bilamana status tersangka sudah dikenakan terhadap seseorang dapat dilakukannya penahanan.
Apalagi, kasus ini sudah menyebabkan adanga korban meninggal dan gangguan kejiwaan.
Baca juga: Komisi III DPR: 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Seharusnya Ditahan
"Artinya ada diskresi, namun melukai keadilan masyarakat. Ketidakadilan dapat terlihat dalam perkara ini," kata dia, melalui sambungan telepon.
Dalam perkara ini, ada delapan tersangka yang sudah diperiksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut.
Di antara delapan tersangka, anaknya Terbit, yakni Dewa Peranginangin juga diperiksa.
Akan tetapi, setelah diperiksa, Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Redianto mengatakan, menurut ancaman hukuman terhadap masing-masing tersangka, memungkinkan dilakukannya penahanan oleh Polda.
"Sesuai regulasi, ancaman hukumankan memungkinkan pelaku untuk ditahan," jelasnya.
Dengan adanya kejanggalan ini, ia berharap para korban dapat melaporkannya ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Bila perlu, Presiden Jokowi perlu juga mengetahui bagaimana kinerja Polda Sumut dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, terutama kaum bawah.
Lantaran, Polda Sumut tidak menahan satu orang pun tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Penjelasan Polda Sumut Terkait Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia