News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022).

"Melaporkan ke Kompolnas dan Kapolri. Bila perlu Presiden juga harus tau bagaimana kinerja Polda Sumut," jelasnya.

Delapan tersangka pekan lalu hadir di Polda Sumut, menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiyaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Satia

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERSANGKA Kerangkeng Belum Ditahan, Pengamat Sarankan Korban Lapor ke Kapolri dan Presiden

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini